Curi Kawasaki Ninja 150 di Roxy, Pria Penuh Tato Dibekuk Aparat Dekat Puskesmas Krendang Jakbar
ILUSTRASI

Bagikan:

JAKARTA - JH alias IS (30) warga Jalan Tomang, Kanal Banjir Barat (KBB), Jakarta Barat tak berkutik saat anggota Reserse Kriminal Polsek Tambora membekuknya. Pemuda bertato batik di tangan kanan itu ditangkap karena mencuri motor di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

"Pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Tambora, Jakarta Barat sebanyak tujuh kali," kata Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi saat dikonfirmasi VOI, Senin 8 November.

JH merupakan seorang pengangguran. JH ditangkap setelah aparat kepolisian menerima laporan korban, Tjung Kelvin yang kehilangan dua unit motor miliknya, yakni Yamaha Nmax dan Kawasaki Ninja 150.

Penangkapan JH berawal dari adanya bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dalam pemeriksaan oleh penyidik, pelaku berjumlah dua orang pria tidak dikenal. Kedua pelaku sempat terekam CCTV di lokasi kejadian.

Tersangka pencurian motor di Roxy Jakbar/ Foto: Dok. Polsek Tambora

"Dari bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi serta alat bukti yang telah diperoleh, kemudian tim buser Polsek Tambora bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku," kata Kapolsek.

Dari adanya petunjuk CCTV dan alat bukti, anggota Reserse Kriminal (Reskrim) melakukan penyelidikan terkait kejadian pencurian itu.

Berdasarkan informasi, bahwa pelaku JH tengah berada di sekitar Puskesmas Krendang, Tambora.

"Pelaku JH ditangkap anggota Buser Reskrim tanpa perlawanan," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dia mencuri motor Nmax dan Ninja 150 milik korban di kawasan Duri Selatan, Jakarta Barat. JH mengaku dalam aksinya, dia bersama temannya yang masih buron.

"Pelaku JH sudah mengakui perbuatannya," ucap Kapolsek.

Sementara dari pengakuan JH, dirinya menjual motor hasil curiannya kepada seseorang di kawasan Roxy, Jakarta Pusat.

"Kasusnya masih dalam pengembangan. Pembeli hasil kejahatan atau penadahnya masih dalam pencarian Unit Reskrim Polsek Tambora. Sementara, pelaku JH dijerat Pasal 363 KUHP," katanya.