Sebanyak 62 Tempat Karaoke Mulai Lakukan Uji Coba Operasi
Sejumlah karaoke keluarga di Jakarta lakukan uji coba operasi. (foto: instagram)

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 62 tempat usaha karaoke pekan ini mulai melakukan uji coba operasi pada masa pandemi COVID-19. Meski begitu, Pemprov DKI tetap menerbitkan sejumlah pedoman. Salah satunya pengunjung tetap wajib pake masker dan menjaga jarak.

Kepala Dinas Pariwisata fan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Andhika Permata mengatakan, pedoman tersebut tercantum dalam surat edaran (SE) nomor 219/SE/2021 yang berisi tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1.

Andhika mengatakan, pihaknya meminta kepada seluruh pemilik atau pengelola usaha karaoke keluarga agar melaksanakan ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Usaha karaoke keluarga sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan usaha karaoke keluarga yang sudah lolos verifikasi melalui Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan Provinsi DKI Jakarta," ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 6 November.

Menurut Andhika, bagi pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021.

Seluruh karyawan dan pengunjung, lanjut Andhika, yang memasuki tempat usaha karaoke keluarga, tanpa kecuali, wajib sudah divaksin COVID-19.

"Memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi, dalam kondisi sehat (suhu badan normal) dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak)," katanya.

Menurut Andhika, daftar nama usaha dan mekanisme penerimaan pengunjung dalam rangka uji coba pembukaan usaha karaoke keluarga pada masa PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran tersebut.

"Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021," katanya.

Dikatakan Andhika, dalam SE tersebut dilampirkan standar operasi dan prosedur protokol kesehatan, serta mekanisme penerimaan pengunjung di tempat karaoke.