Bagikan:

BEKASI – Pelarian EM selama tiga minggu telah berkahir. Pria yang membacok tetangganya karena persoalan WiFi akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Cikarang di wilayah Babelan Bekasi.

Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan, pelaku sempat melarikan diri ke Sumatera setelah membacok tetangganya, Lasdo Apuan (38), dengan kampak di Perum Karanganyar Recident, Cikarang, Bekasi, tepatnya di rumah Lasdo Apuan.

Dijelaskan Kapolsek, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa motif pelaku ternyata dendam lantaran Lasdo dituding mencuri jaringan WiFi. Beberapa kali korban ditegur oleh pelaku namun tetap tidak mengakui menggunakan wifi. Pelaku kesal lalu menghampiri korban ke rumahnya dengan membawa kampak untuk membacok korban.

"Korban menderita luka bacok di kepala sebelah kiri," ujar Mustakim.

Selain Lasdo, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti seperti kampak yang digunakan EM, dan rekaman CCTV.

Atas kejadian tersebut tersangka EM diganjar dengan pasal 351 KUHP dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di dalam penjara.