CIANJUR - Kantor Imigrasi Kelas III Non Tempat Pememeriksaan Imigrasi (TPI) Cianjur, Jawa Barat, mendeportasi RB (28), Warga Negara Aljazair, yang tinggal di Indonesia melebihi batas waktu 60 hari, selama ini yang bersangkutan tinggal dan menetap di Kecamatan Cipanas-Cianjur.
Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Denny Irawan, mengatakan setelah mendapat laporan langsung mendatangi RB di Kecamatan Cipanas, untuk melakukan tindakan Administratif Keimigrasian Pendeportasian terhadap warga Aljazair tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan RB telah terbukti over stay atau melanggar batas tinggal, sehingga langsung dilakukan deportasi melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan maskapai Turkish Airlines nomor penerbangan TK-57," katanya.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, RB diduga melanggar ketentuan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Orang asing tersebut telah berakhir izin tinggalnya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari," katanya.
BACA JUGA:
Sehingga pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Pihaknya akan terus menegakan undang-undang terhadap WNA yang melebihi izin tinggal atau izin bekerja sementara, jika tidak diperpanjang, sehingga sanksi tegas akan dideportasi. Bahkan pihaknya mengimbau jika mendapati WNA yang tinggal tanpa izin dan izin tinggalnya melebihi batas dapat melaporkan ke pihaknya.
"Kalau ada WNA yang tinggal melebihi batas atau tidak mengantongi izin tinggal, dapat melaporkan ke kami, untuk kami tindak dengan sanksi tegas deportasi," katanya.