BANDARLAMPUNG - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengungkapkan, hingga saat ini masih ada korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang enggan melaporkan kasusnya kepada aparat karena menganggap hal itu aib keluarga.
"Masalahnya terkadang korban ini masih menganggap yang dialaminya itu sebagai aib keluarga sehingga enggan memberi informasi, bahkan pihak terkait mengetahui kasusnya justru dari orang lain," katanya di Bandarlampung, dilansir Antara, Rabu, 4 November.
Oleh sebab itu, lanjut dia, diperlukan edukasi dan sosialisasi lagi ke masyarakat terkait dengan masalah kekerasan, baik itu dalam rumah tangga ataupun pelecehan seksual, yang menimpa perempuan dan anak.
"Kita sedang giat-giatnya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk masalah kekerasan terhadap anak dan perempuan. Semoga dengan adanya sosialisasi bisa mengurangi kasus kekerasan anak dan perempuan di Bandarlampung," kata dia.
Namun begitu, ia mengatakan, guna menekan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan dibutuhkan peran aktif dari korban serta masyarakat guna memberikan informasi sesegera mungkin kepada pihak terkait, baik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ataupun lembaga layanan yang menangani persoalan ini.
BACA JUGA:
Kepala Dinas PPPA Bandarlampung Sri Asiyah mengatakan korban kekerasan, baik perempuan maupun anak, selama ini cenderung tidak mau melaporkan kasus yang dialaminya karena malu.
"Mereka masih menganggap kalau kasusnya sebagai aib, ini yang sulit dan memerlukan kesadaran dari diri sendiri maka kita terus berikan edukasi dan sosialisasi kalau korban dilindungi oleh hukum sehingga mereka harus melaporkan kekerasan yang didapatkan," kata dia.
Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Lembaga Advokasi Anak (LAdA) Damar, Sely Fitriani, mengungkapkan mengacu pada data Simfoni hingga periode Oktober 2021 di Bandaralampung tercatat 132 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Melihat angka kejadian ini tinggi, artinya sudah muncul kesadaran dari masyarakat untuk melaporkan kasusnya," kata dia.
Menurutnya, kesadaran untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta informasi masyarakat kepada pihak terkait, baik dinas maupun lembaga pelayanan, semakin baik karena persoalan ini bukan hal yang tabu lagi dan harus mereka tutup-tutupi.
"Jadi saya juga ingin mengajak masyarakat siapa pun yang melihat kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak segera dilaporkan sehingga korban langsung mendapatkan fasilitas perlindungan hukum," kata dia.