Emosi Menuduh Istri Selingkuh, Pria di Jember Aniaya Korban hingga Babak Belur
ILUSTRASI/PIXABAY

Bagikan:

JEMBER - Cecep Supriyadi (41) diringkus tim Polres Jember. Pria ini ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya istri sirinya Deliawati (41).

Kapolsek Sukowono, AKP Subagio, mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 2 November.

Saat itu tersangka bersama korban tengah jalan-jalan di seputaran wilayah Kalisat hingga Sukowono dengan mengendarai mobil sedan bernopol DK-1043-ABJ.

"Di dalam mobil tersangka membahas dan menuduh korban telah berselingkuh. Korban tidak mengakui, lalu tersangka emosi dan memukuli korban hingga memar-memar di bagian wajah dan tangannya," kata Subagio, Kamis 4 November.

Perjalanan kemudian berlanjut. Sesampainya di SPBU, saat tersangka tertidur, korban berhasil melarikan diri.

"Korban berjalan kaki dan melapor ke Polsek Sukowono," kata dia.

Berbekal laporan tersebut polisi segera memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, kemudian tersangka berhasil diamankan. 

"Ya, alhamdulillah akhirnya tersangka sudah kita amankan di Mako Polsek dan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugas Reskrim," ujar Kapolsek.