Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menyebutkan beban penyelenggaraan pemilu akan terlalu berat jika hari pemungutan suara Pemilu nasional 2024 digelar pada 15 Mei 2024 sementara Pilkada digelar November 2024.

Anggota KPU, Pramono U Tanthowi, di Jakarta, Kamis, mengatakan, pada prinsipnya KPU tidak terpaku pada tanggal yang ditetapkan untuk hari pemungutan suara. "Yang paling penting bagi KPU itu, masing-masing tahapan Pemilu cukup waktunya," kata dia dilansir Antara, Kamis, 4 November.

Sementara, kata Pramono, jika penyelenggaraan hari pemungutan Pemilu 2024 pada Mei 2024 dan Pilkada pada November 2024 maka waktu dari hari pemungutan ke tahapan awal Pilkada sangat singkat sekali.

Bahkan, kata dia, tahapan awal Pilkada akan bersamaan waktunya dengan hari pemungutan suara. Dan yang menjadi persoalan, menurut dia adalah kedua tahapan saat itu baik Pemilu maupun Pilkada sama-sama membutuhkan fokus, konsentrasi dan kerja langsung di lapangan.

Menurut dia, pada saat yang sama KPU akan menerima penyerahan syarat dukungan calon-calon perseorangan dan juga harus menggelar hari pemungutan dan penghitungan suara jika hari pemungutan digelar pada 15 Mei 2024.

"Jadi mana mungkin pada saat kita fokus pemungutan suara dan rekapitulasi pemilu nasional tapi pada saat yang sama kita harus menerima penyerahan dukungan KTP, bukan hanya menerima penyerahan tetapi juga harus langsung dilakukan penghitungan, pengecekan dan langsung verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," ucapnya.

Ia mengatakan dari sisi teknis, tahapan itu bebannya terlalu berat, terutama bagi KPU kabupaten kota dan penyelenggara di tingkat bawah.

"Jadi fokusnya pasti akan terpecah. Itu dalam manajemen kepemiluan ya tidak baik, kalau irisannya itu pekerjaan-pekerjaan yang hanya administratif tidak masalah, tapi ini proses pemungutan penghitungan suara yang seluruh jajaran bekerja," ucapnya.

Menurut dia, jika opsi 15 Mei 2024 tetap dipilih sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024, maka KPU mengharapkan hari pemilihan Pilkada bisa digeser setidaknya pada Februari 2025.

Namun, jika hari pemungutan pilkada tetap digelar pada November 2024, maka menurut KPU hari pemungutan pemilu harusnya digelar pada Februari 2024 mengingat jarak waktu yang dibutuhkan agar penyelenggaraan dua pemilihan itu tidak saling tumpang tindih.