Bagikan:

BANYUWANGI - Pria berinisial AAF (43) ditangkap polisi karena mencuri pakaian di butik dan salon di Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur.

Aksi pencurian itu terungkap dari rekaman kamera CCTV. Pemilik butik berinisial, TA (26) melaporkan kejadian ke polisi.

Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji mengatakan pencurian pakaian di butik terjadi pekan lalu. Sedangkan pelaku ditangkap pada Rabu, 3 November dini hari. 

“Pelaku berhasil diamankan di kediamannya,” kata Sudarmaji, Kamis, 4 November.

Pengakuan pemilik butik dan salon, pelaku melakukan aksinya saat terlapor sibuk melayani pelanggan di salonnya. 

Pelaku datang bersama seorang perempuan. Keduanya bolak-balik masuk butik dan mengaku berniat membeli pakaian. 

"Semula pemilik butik tak mencurigai gelagat mereka. Pemilik sadar sejumlah pakaiannya hilang setelah melihat rekaman CCTV yang ada di dalam butik," kata Kompol Sudarmaji.

Menurut pengakuan pemilik butik, ada 30 pakaian hilang. "Ditaksir kerugian mencapai Rp5 juta," ujarnya.

Dari laporan itu, polisi menangkap pelaku. Kini sedang diselidiki dugaan adanya komplotan dalam kasus pencurian ini.

"Terduga pelaku lainnya yang belum terungkap masih dalam pengembangan. Sedangkan pelaku yang sudah tertangkap diancam Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP," pungkasnya.