JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyatakan ribuan anggora Korps Bhayangkara melakukan pelanggaran aturan setiap tahunnya. Namun, jumlahnya terus menurun.
Berdasarkan data, penurunan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri mulai dari tindak kejahatan umum hingga lalu lintas (lantas). Penurunan jumlah pelanggaran dihitung dari perbandingan pengaduan masyarakat (dumas) 2020 hingga Oktober 2021.
"Berdasarkan dumas terhadap reskrim menurun 0,9 persen pada 2020, dan menurun 85,7 persen pada 2021. Lalu dumas terhadap lantas menurun 18,75 persen pada 2020, dan menurun 52,6 persen pada 2021," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada VOI, Selasa, 2 November.
"Sedangkan dumas pelanggaran lainnya meningkat 29,5 persen pada 2020, dan menurun 71,8 persen pada 2021," sambungnya.
Penurunan jumlah pelanggaran itu, kata Sambo karena Propam Polri menerapkan strategi pencegahan. Sehingga, anggota Korps Bhayangkara akan berpikir dua kali untuk melakukan pelanggaran.
"Propam Polri menerapkan strategi pre-emptive dan preventive untuk mencegah pelanggaran anggota Polri" kata Sambo.
Upaya pre-emptive berupa penguatan soliditas internal, membangun kapasitas, uji kompetensi, dan sharing atau problem knowledge atau experience. Sedangkan upaya preventif berupa, perhatian dari pimpinan, SOP dan prosedur, validasi status, mutasi karena diskresi pimpinan, dan sistem pengambilan keputusan.
Kemudian, penurunan tingkat pelanggaran anggota Polri juga karena terus dilakukan pengawasan maksimal. Di mana, dalam pengawasan itu bekerja sama dengan beberapa pihak.
"Berkerja sama dengan POM TNI, Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM, dan Akademisi. Berupa perkuat komunikasi, koordinasi kegiatan, kolaborasi kegiatan terpadu, dan pelayanan terintegrasi," ungkap Sambo.
“Pengawasan eksternal sudah berjalan dengan optimal,” sambung Sambo.
BACA JUGA:
Selain itu, untuk memperkuat pengawasan, Propam Polri juga melakukan skema pengawasan digital. Artinya, pengaduan adanya pelanggaran oleh anggota Polri dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Propam Presisi.
"Div Propam Polri melakukan penataan regulasi di lingkungan Propam Polri, peningkatan pelayanan pengaduan terintegrasi dan berbasis TIK, penguatan keberadaan fungsi propam pada tempat rawan pelanggaran, peningkatan kegiatan operasi bersih, optimalisasi program whistle blowing system (WBS)," papar Sambo.
"Patroli siber propam, percepatan penanganan kasus menonjol, penguatan sistem pengendalian berbasis TIK, penataan Sarana-prasarana pendukung, dan peningkatan kompetensi SDM fungsi Propam (pelatihan akreditor dan pemeriksa)," ujar Sambo.