Uang Suap Rp12 Juta untuk Pengaturan Skor di Liga 3
Konferensi pers Satgas Antimafia sepakbola (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sejak bulan Oktober lalu, Satgas Antimafia Bola telah melakukan penindakan terkait kasus pengaturan skor. Dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan 2018 lalu, tim berhasil membongkar praktik pengaturan skor di Liga 3 Indonesia. 

Kasus ini mulai diungkap, sejak pertandingan antara kesebelasan Persikari melawan Perses Sumedang pada 6 November. Hasil laga tersebut dinilai tak imbang dan diduga telah terjadi kecurangan yang dilakukan oleh enam orang tersangka. Mereka merupakan perangkat pertandingan, manajemen tim, hingga anggota PSSI Jawa Barat.

"DSP (wasit utama), BTR (manajemen Persikasi), HR (manajemen Persikasi), MR (perantara), SHB (manajer Persikasi) dan DS (Komisi Penugasan Wasit Asprov PSSI Jawa Barat)," ucap Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo di Jakarta, Kamis, 28 November.

Tak hanya menetapkan enam orang sebagai tersangka, satgas antimafia bola juga masih memburu dua orang lainnya yang merupakan perantara berinisial KH dan exco PSSI Jawa Barat, HN. Dari penangkapan itu, kartu ATM, buku tabungan, serta ponsel, dijadikan alat bukti dalam perkara tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kecurangan yang dilakukan dalam pertandingan di Liga 3 salah satunya Match Fixing yang didalangi oleh manajemen tim Persikasi. Tujuannya agar bisa memenangkan pertandingan dengan mudah, sehingga bisa naik kasta ke Liga 2.

Bahkan, disebutkan jika manajeman tim Persikasi menyuap para perangkat pertandingan dengan sejumlah uang. Nominal uang suap yang diberikan sekitar Rp12 juta. Meski nominal uang yang terbilang sedikit, namun kecurangan yang dilakukan termasuk dalam tindak pidana penyuapan dalam hal pengaturan skor.

Jawab serupa pun dikatakan, ketika disinggung soal berapa nominal uang yang diterima setiap orangnya. "Nominal angkanya kurang lebih 12 juta, tapi intinya ini sering dilakukan dan masih pendalaman," kata Hendro.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No. 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP, dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15.000.000.

Sebagai informasi, pertandingan kesebelasan Persikasi melawan Perses Sumedang berlangsung di Stadiun Ahmad Yani, Sumedang Jawa Barat, pada Laga Super Jalapa Liga 3 Seri 1. Pertandingan itu dimenangkan Persikasi Bekasi dengan kedudukan 3-2.