Penggerebekan Berujung Pencabutan Izin Usaha Pub Black Owl Pantai Indah Kapuk
Balai Kota DKI Jakarta (Diah Ayu Wardhani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Parawisata (TDUP) atau izin usaha PT Murino Berkarya Indonesia yang merupakan pemilik Restaurant dan Pub Black Owl di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Hal itu merupakan tindak lanjut dari penggerebekan polisi yang mendapati 12 orang positif mengkonsumsi narkotika.

Kepala Dinas Parawisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang menyatakan ada unsur kelalaian dari pihak manajemen Black Owl.

Selain itu, penutupan dan pencabutan izin usaha tempat hiburan malam tersebut karena sudah melanggar Peraturan Gubernur nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pasal 54. "Ya (Black Owl ditutup), sampai ada laporan-laporan masyarakat terus Polda tindaklanjuti dengan razia dan ada yang positif 12 orang berarti lalai manajemennnya," kata Cucu, Senin, 17 Februari.

Sehingga, berdasarkan surat keputusan Nomor 22 Tahun 2020, maka tempat hiburan malam Black Owl tak diizinkan untuk kembali beroperasi terhitung 17 Februari 2020. Sementara, mengutip dari Antara, Manajemen Restoran dan Pub Black Owl Efrat Tio menyebut penutupan dan pencabutan izin usaha oleh Pemprov tidak didasari dengan alasan yang jelas.

Menurutnya, pencabutan izin baru bisa dilakukan jika ada kasus narkoba, prostitusi dan perjudian. Namun, tak ada satu pun unsur yang terjadi di Restoran dan Pub Black Owl, termasuk soal peredaran narkoba.

Sebab berdasarkan keterangan polisi, belasan orang yang terjaring saat penggerebekan itu mengkonsumsi barang terlarang itu sebelum tiba di tempat hiburan malam tersebut. "Ketiga unsur itu tidak pernah kami lakukan dan kami hanya kafe biasa," tegas Efrat

Berdasarkan alasan tersebut, ditegaskan jika sikap Pemprov DKI yang mencabut izin usaha tanpa dasar yang jelas bakal memengaruhi para pengusaha muda. "Apakah kami sebagai pengusaha muda yang sedang membuat usaha, izin bisa dicabut karena isu tidak jelas dari media," kata Efrat.

Dari sisi kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan belasan orang yang terjaring di tempat hiburan malam Black Owl mengaku mengkonsumsi narkotika sebelum tiba di sana.

"Pengakuannya sih semuanya di luar. mereka setelah menggunakan di luar terus masuk ke sana tempat tempat hiburan," ungkap Yusri.

Dengan pengakuan itu, penyidik sedang mengajukan assessment kepada BNNP DKI untuk menentukang apakah belasan orang itu akan menjalani rehabilitasi atau lainnya lantaran hanya merupakan pengguna dan tak terlibat dalam peredaran nartotika.

"Kita coba untuk lakukan asessment kepada yang bersangkutan. Kita lihat hasil dari assessment apa, kalau memang nantinya akan ada rehabilitasi karena mereka adalah pengguna," tandas Yusri.