Kasatpol PP Jakbar Sebut Anggotanya Tidak Terima Uang dari Pemilik Rumah Makan
JAKARTA –Viral video aksi oknum Satpol PP Jakarta Barat yang diduga memungut ‘jatah’ di salah satu rumah makan membuat netizen jengkel. Pasalnya, petugas yang semestinya melakukan penertiban lingkungan kota justru melakukan pelanggaran berupa pungutan liar atau pungli.
Buntut aksi tersebut, Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat memberikan sanksi kepada oknum Satpol PP tersebut.
"Udah ditindak semalam, 5 orang. Sanksinya kita ajukan tindakan sesuai peraturan aja. Ada yang sebulan, ada yang 3 bulan, potong gaji," terang Tamo Sijabat kepada wartawan, Kamis 28 Oktober.
Sanksi yang diberikan Tamo sebagai bentuk ketegasan, dan sebagai contoh agar tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran, seperti pungli. Kata Tamo, dalam pengawasan tempat usaha, tidak semua ketentuan harus ditanyakan.
Baca juga:
"Terkesan modus mencari-cari kesalahan. Contohnya, pimpinan sudah arahkan, PPKM yang ditanya itu cukup 3, kapasitas, vaksin atau tidak, dan jam operasional. Kalau bertanya di luar itu baik itu fakta integritas, westafel, thermo gun, untuk usaha kecil, itu sama saja mencari-cari kesalahan. Bisa saja orang berpikir itu mencari-cari uang atau meminta uang. Atas kesalahan itu kita melakukan penindakan," jelasnya lagi.
Sementara saat disinggung soal apakah anggota tersebut menarik uang, Tamo membantah.
"Tidak ada, mereka bikin pernyataan tidak ada penerimaan uang. Saya lihat juga postingannya dihapus, jadi nyambung antara ini," katanya.
Sebelumnya beredar video di media sosial yang memperlihatkan dua oknum Satpol PP sedang berbicara dengan perempuan yang diduga sebagai pemilik rumah makan. Keterangan dalam video tersebut, oknum Satpol PP itu meminta sejumlah uang kepada pemilik rumah makan itu.