PADANG - Satpol PP Padang, Sumatera Barat, menegur 10 pemilik rumah makan yang kedapatan melayani pembeli makan di tempat saat siang hari pada bulan ramadan.
"Berdasarkan edaran Wali Kota Padang selama Ramadan rumah makan baru diperbolehkan buka pada pukul 16.00 WIB itu pun hanya melayani untuk dibungkus, namun kami menemukan ada yang melayani makan di tempat sebelum pukul 16.00 WIB," kata Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim dilansir Antara, Rabu, 13 April.
Menurut dia, dari 10 rumah makan yang ditegur ada yang sudah ditegur sekali kemudian kembali buka siang hari sehingga kembali mendapat teguran.
"Yang kita tegur adalah rumah makan yang pukul 12.00 WIB sudah buka dan melayani pembeli makan di tempat," ujarnya.
Salah satu rumah makan yang ditegur berada di Kompleks GOR Agus Salim Padang.
"Sudah dua kali ditegur tetap membandel buka siang hari," ujarnya.
BACA JUGA:
Kasatpol PP menegaskan membuka rumah makan siang hari untuk melayani pengunjung makan di tempat merupakan perbuatan yang mengganggu kepentingan umum pada bulan ramadan.
Tidak hanya menertibkan pemilik rumah makan yang buka di siang hari, katanya, Satpol PP Padang rutin menertibkan pengemis yang berpura-pura sebagai pemulung.
"Mereka banyak beroperasi di jalan utama Kota Padang mulai dari Jalan Bagindo Azis Chan hingga Jalan Sudirman," kata dia.
Satpol PP Padang menurunkan tim mulai pukul 16.00 WIB untuk menertibkan dan menghalau karena keberadaan pengemis dinilai mengganggu ketertiban umum.
"Jika Satpol PP bekerja dengan optimal maka akan hadir kota yang tertib sehingga warga dan pengunjung akan nyaman," ujar dia.
Saat ini Satpol PP memiliki 400 personel yang bertugas di lapangan dan dibagi menjadi tiga sif.
"Dalam menjalankan tugas, kami mengedepankan humanisme namun tetap tegas jika ada yang membandel dan melanggar aturan," katanya.