Tuding Kelompok Islam di Luar LDII Kafir, Masjid Disucikan Usai Digunakan Jemaah Lain, MUI Lebak Undang Pimpinan LDII
LEBAK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mendalami ajaran Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) untuk mengetahui kebenaran aliran itu kenapa sampai menimbulkan pro kontra di masyarakat.
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak Ahmad Hudori mengatakan, pihaknya menerima informasi bahwa ajaran LDII itu menganut keamiran. Hanya jemaah LDII yang Islam, sedangkan kelompok lainnya kafir.
Bahkan, tata cara ibadah mereka pun memiliki keimaman sendiri. Apabila, orang luar melaksanakan ibadah salat di masjid LDII maka tidak sah. Sebab, LDII memiliki keimaman sendiri dan hanya bagi kelompok mereka.
"Kami menerima informasi dari masyarakat jika orang luar melaksanakan salat di masjid mereka maka wajib dilakukan pencucian tempat sarana ibadahnya itu," katanya di Lebak dikutip dari Antara, Kamis, 28 Oktober.
Menurut dia, pihaknya akan mengundang pimpinan LDII Kabupaten Lebak untuk mengetahui kebenaran informasi dari masyarakat tersebut.
Baca juga:
- Dukung Penghapusan Cuti Bersama, Ketua DPR: Jangan Kendor, Kita Tidak Boleh Kebobolan Lagi
- Penghapusan Cuti Bersama Nataru Dinilai Bagus Tekan Cegah Gelombang Ketiga COVID-19
- Bendara Merah Putih Raksasa Dibentangkan di Depan Museum Sumpah Pemuda
- Hari Sumpah Pemuda, Jangan Sampai Kita Bosan Bicara Kebhinekaan
Sejauh ini tidak ada masalah dengan keberadaan jemaah LDII, situasi di Lebak juga kondusif. "Kami berharap pimpinan LDII bisa bertemu dengan MUI Lebak sehingga bisa mengetahui kebenaran itu," katanya.
Di tempat terpisah, ulama kharismatik Kabupaten Lebak Hasan Basri mengatakan LDII sekarang sudah mematuhi aturan dan persyaratan MUI Pusat dan tidak ada lagi mengkafirkan orang Islam.
Sebab, jika mereka mengkafirkan orang Islam tentu merusak akidah. Ajaran LDII itu, kata dia, sebelumnya memiliki lima aturan antara lain imamatan, bayitan, jamatan, binoatan dan pitonatan.
Mereka para jamaah LDII itu dalam pernikahan harus dengan jemaah atau kelompoknya juga merahasiakan ajaran kepada orang lain.
"Kami sudah mendatangi pimpinan LDII Pusat dan sekarang LDII mematuhi MUI di antaranya tidak boleh mengkafirkan orang Islam," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Ustadz Duki, seorang pimpinan LDII Kabupaten Lebak mengatakan bahwa tudingan informasi yang berkembang di masyarakat tentang ajaran LDII mengkafirkan orang Islam juga pernikahan harus dengan kelompoknya juga orang lain solat di masjid harus dicuci itu semua tidak benar.
Orang yang menyebarkan seperti itu , sudah berlangsung lama. "Banyak pegawai dan warga Salat Jumat di sini dan tidak dilakukan pencucian," katanya.