Bagikan:

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan surat pemberitahuan tidak memberikan izin pengurus dan anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) melaksanakan salat Idulfitri 1445 Hijiriah sendiri.

Surat yang dikeluarkan MUI Papua Barat itu bernomor A. 061/DP-P. XXXIII/III/2024, tentang pelaksanan Salat Idulfitri atau Id bagi organisasi LDII.

"Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II MUI tahun 2022 tentang organisasi nomor: 01/Mukernas/-MUI/XII/2022 tanggal 9 Desember 2022 poin ke 10 yang menjelaskan terkait status LDII yang masih dalam proses pembinaan oleh dewan pimpinan MUI," kata Sekretaris MUI Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, Mohammad Rifai Rumalean, di Teminabuan, Senin 1 April, disitat Antara.

Ia menjelaskan, berdasarkan surat edaran MUI nomor A- 1946/DP-MUI/VI/2023 tanggal 22 Juni 2023 terkait pengurus dan anggota LDII.

"Terkait dengan surat itu maka tidak memberikan izin bagi pengurus dan anggota LDII untuk melaksanakan atau menentukan lokasi salat Idulfitri atau Iduladha," kata Rumalean.

MUI berharap agar LDII bergabung dengan umat Islam lainnya di tempat atau lokasi yang telah ditentukan oleh panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) di kabupaten/kota dan provinsi masing-masing di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

"Untuk anggota dan pengurus LDII di Sorsel hingga kini belum terdeteksi. Kami juga mengajak anggota atau pengurus LDII untuk melakukan salat Idulfitri bersama sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh PHBI," tandasnya.