JAKARTA - Pemerintah telah memastikan akan melaranng masyarakat untuk melaksanakan salat Idulfitri di masjid ataupun di lapangan secara berjamaah di tengah pandemi COVID-19.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pelarangan dilakukan dengan dasar aturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kesimpulannya, secara singkat bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Idulfitri di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 19 Mei.
Larangan ini, kata dia, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 mengenai kekarantinaan wilayah. Sebab, dalam peraturan tersebut, kata Mahfud, terdapat aturan yang melarang adanya kegiatan yang menimbulkan berkumpulnya orang banyak hingga terjadi kerumunan.
"Pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar," tegas Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengatakan, pemerintah akan mengajak pihak lain seperti ormas keagamaan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk melakukan sosialisasi terhadap larangan tersebut.
"(Mengajak) untuk meyakinkan bahwa kerumunan salat berjamaah merupakan bagian yang dilarang dalam peraturan perundangan," ungkap dia.
"Bukan karena salatnya, tapi karena itu bagian dari upaya menghindari bencana COVID-19 yang termasuk dalam bencana non-alam nasional yang berlaku berdasarkan keputusan pemerintah," imbuh Mahfud.
BACA JUGA:
Salat Ied di luar rumah berdampak signifikan terhadap kenaikan jumlah kasus positif
Menteri Agama (Menag) Fachrur Razi beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan imbauan dalam menyambut Hari Raya Idulfitri. Salah satu imbauan tersebut adalah salat Idulfitri di rumah saja dan berlebaran di rumah saja.
Kebijakan untuk salat Idufitri ini juga menimbang angka RO di Indonesia yang masih tinggi yaitu 1,11. Sehingga, tak akan relaksasi atau pelonggaran aturan pencegahan COVID selama angka tersebut belum turun hingga di bawah 1.
Selain itu, kebijakan ini diambil setelah mendengar masukan dari Badan Intelejen Negara (BIN). Kata Fachrur, jika masyarakat tetap ngotot salat Idulfitri di luar rumah yaitu di lapangan atau di masjid secara berjamaah di tengah pandemi COVID-19, bukan tak mungkin akan terjadi peningkatan signifikan terhadap jumlah pasien positif.
"Prediksi intelejen mengatakan kalau kita salat di luar yang diikuti ratusan, ribuan orang dan berkumpul jadi satu itu akan terjadi pelonjakan yang signifikan tentang penularan, COVID-19," kata Menag.
Sehingga, dia meminta kepada masyarakat untuk mematuhi larangan yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Apalagi, larangan ini sudah dijelaskan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah.
"Hendaknya semua kita taat pada kegiatan keagamaan maupun pembatasan kegiatan di fasilitas umum sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," tegasnya.
MUI sudah keluarkan fatwa
Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan fatwa yang memuat ketentuan salat Idulfitri di rumah baik berjamaah maupun sendiri.
Melalui Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan salat Idulfitri saat pandemi COVID-19 disebutkan salat ini hukumnya sunah muakad atau sangat dianjurkan. Salat ini disunahkan untuk dilakukan di tanah lapang, masjid, atau musala secara berjamaah.
Namun, di tengah pandemi seperti sekarang, fatwa MUI menjelaskan salat di tanah lapang, masjid, dan musala bisa dilakukan bila kawasan itu aman dari penyebaran virus corona. Hal ini ditandai dengan angka penularan menurun dan didukung kebijakan pelonggaran aktivitas yang memungkinkan terjadinya kerumunan.
Jika hingga saat Idulfitri hal ini tidak terjadi maka, masyarakat di kawasan tersebut bisa melaksanakan salat di rumah masing-masing.
"Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau sendiri, terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali," kata MUI dalam fatwa tersebut.
Pelaksanaan salat di rumah ataupun di masjid, bagi wilayah yang dianggap aman, tetap harus melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah potensi penularan dengan memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khotbah.
Masyarakat yang ingin salat berjamaah di rumah juga diatur jumlah minimalnya yaitu empat orang dengan rincian 1 orang imam dan tiga orang makmum. Misalnya jumlah ini tak tercukupi, maka, tetap boleh salat berjamaah dan khotbah juga tak wajib dilakukan bila tak ada yang bisa melakukannya.