Kemenkes Larang Lab Patok Harga RT-PCR di Atas Rp275 Ribu dan Rp300 Ribu Meski Hasil Tes Keluar Lebih Cepat
JAKARTA - Pemerintah menurunkan biaya maksimal RT-PCR Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir meminta semua laboratorium pemeriksaan RT-PCR untuk mematuhi alasan tersebut.
Kadir menegaskan laboratorium dilarang mematok biaya swab PCR di atas tarif yang baru ditetapkan, meskipun dengan iming-iming hasil RT PCR dapat keluar lebih cepat dari standar yang berlaku.
"Kita tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas tarif tertinggi ini, apapun alasannya, termasuk alasan tadi bahwa batas waktu untuk hasil pengeluaran itu lebih cepat atau tidak. Batasnya kita tetapkan maksimal pembacaan hasilnya itu maksimal 1x24 jam," kata Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu, 27 Oktober.
Bila ada laboratorium pemeriksaan tes COVID-19 yang tidak mematuhi aturan ini, Kadir menegaskan ada sanksi yang akan diterapkan, yakni mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional.
"Tentunya sanksi terakhir adalah bisa dengan melakukan penutupan lab dan pencabutan izin operasional. Sehingga dengan demikian teguran lisan, tertulis sampai kepada sanksi penutupan laboratorium itu bisa dilakukan dinas kesehatan kabupaten/kota," ungkap dia.
Kadir menuturkan, Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah melakukan investigasi mengenai ketersediaan alat, ketersediaan barang habis pakai, yang sekarang ini ada di pasar Indonesia.
Baca juga:
Hasilnya, ketersediaan alat-alat tersebut mencukupi dan masih dalam batas wajar untuk penerapan tarif baru PCR, melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.
Perhitungan tersebut terdiri dari komponen-komponen yaitu jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen dan habis pakai (DHP), komponen biaya administrasi, overheat, dan biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Kita bisa menjamin bahwa alat-alat dan barang habis pakai itu tersedia. Dengan demikian, tidak ada alasan buat RS dan laboratorium kesehatan untuk tidak melakaukan pemeriksaan PCR," ungkap Kadir.