KPK Minta Bupati HSU Abdul Wahid Dicegah ke Luar Negeri

JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri membenarkan pihaknya telah mengirim surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk melarang Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid ke luar negeri.

Permintaan ini dilakukan karena KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di HSU, Kalimantan Selatan yang menjerat Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki.

"Dalam rangka mempercepat proses penyidikan, KPK pada tanggal 7 Oktober 2021, benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri," kata Ali kepada wartawan, Rabu, 27 Oktober.

Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan selama enam bulan terhitung sejak 7 oktober dan dirasa perlu dilakukan agar memudahkan pengumpulan bukti termasuk keterangan dari Abdul Wahid.

"Pencegahan ke luar negeri ini diperlukan agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud," jelas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka selain Maliki dalam kasus ini. Mereka adalah dua pihak swasta yaitu Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.

Penetapan tiga tersangka ini dilakukan setelah mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 15 September. Saat itu, KPK menemukan uang sebesar Rp345 juta yang diduga sebagai commitment fee senilai 15 persen terhadap proyek yang akan dikerjakan oleh dua pihak swasta tersebut.

Adapun proyek pertama adalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah dengan harga perkiraan sendiri mencapai Rp1,9 miliar. Sementara proyek kedua adalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam.