Bagikan:

BANJARMASIN - Terdakwa mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki menyebut dalam persidangan perkara korupsi proyek irigasi jika Bupati HSU non-aktif Abdul Wahid menerima setoran proyek mencapai Rp1 miliar.

"Sekurang-kurangnya saya sudah pernah menyerahkan fee secara akumulatif sebesar Rp1 miliar kepada Abdul Wahid," kata Maliki saat bersaksi sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan dikutip Antara, Rabu, 23 Maret.

Maliki yang sudah lama berkarier di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPRP HSU mengakui mengetahui adanya fee proyek untuk Bupati HSU sejak tahun 2013.

Bahkan sejak 2017 dirinya membuat daftar proyek pekerjaan dan calon pemenang tender.

Dalam kesaksiannya Maliki mengatakan rentang waktu 2013 hingga 2016, fee yang dipatok terhadap para kontraktor pemenang lelang proyek terus meningkat di tahun ke tahun.

"Pemenang proyek rata-rata diminta menyerahkan fee 7 persen dari nilai kontrak, 5 persen untuk Bupati dan 2 persen untuk kami. Nilai ini terus meningkat menjadi 13 persen di 2020 hingga 15 persen 2021," katanya.

Usai memeriksa terdakwa, Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak menyatakan sidang dilanjutkan Rabu (30/3) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Maliki duduk sebagai terdakwa setelah tertangkap tangan oleh KPK menerima uang fee senilai ratusan juta dari dua kontraktor pemenang lelang proyek Bidang SDA Dinas PUPRP HSU.