Nama Dicatut Soal Proyek di Kemensos, Kepala Biro Umum Wiwiek Widiyanti Lapor ke Polda Metro
JAKARTA - Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Wiwiek Widiyanti melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait adanya aksi pencatutan nama untuk mencari vendor dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
"Diduga melakukan pencemaran nama baik dengan mengaku-ngaku mendapatkan mandat dari Kepala Biro Umum untuk mencari pemenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa dengan Kemensos," ujar Plt Kepala Biro Hukum Kemensos Evi Flamboyan kepada wartawan, Rabu, 27 Oktober.
Dalam laporan ini, pihak terlapor berinisial M. Di mana, sebenarnya pelapor dan terlapor tidak saling mengenal.
"Pelapor dan terlapor itu nggak saling kenal jadi kami hanya dapat screenshoot dari saksi," kata Evi.
Baca juga:
- Sederet Pengakuan Rachel Vennya Soal Mobil Berpelat RFS, Sengaja Ubah Warna dan Tak Bayar Pajak
- Muncul Kabar Dugaan Foto Rachel Vennya di Wisma Atlet Settingan, Ini Kata Polisi
- Fadjroel Rachman Jadi Dubes, Perlukah Jabatan Juru Bicara Presiden Diisi Orang Baru?
- Eks Jubir KPK Febri Diansyah: Fahri Hamzah Cocok Jadi Jubir Pak Jokowi
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi yang sempat berkomunikasi dengan terlapor, modus yang digunakan dengan cara seolah-olah terlapor adalah kaki tangan dari Kepala Biro Umum Kemensos.
Kemudian, terlapor menawarkan kepada saksi untuk ikut dalam proyek itu. Tapi dengan syarat saksi harus memberikan fee.
"Beliau (terlapor) mengaku sebagai utusan buk Wiwiek, jadi tangan kanan buk Wiwiek. Kemudian menawarkan kepada saksi, bahwa ada proyek di Kemensos dan meminta untuk memberikan fee sejumlah tertentu," papar Evi.
Beruntung, saksi terlebih dulu mengkonfirmasi perihal tersebut. Di mana, dari keterangan pihak Kemensos tidak ada terkait proyek pengadaan tersebut.
Pelaporan perihal tersebut pun telah diterima Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5344/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 27 Oktober.
Dalam laporan itu, pihak terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penyebaran nama baik melalui media elektronik.