Sederet Pengakuan Rachel Vennya Soal Mobil Berpelat RFS, Sengaja Ubah Warna dan Tak Bayar Pajak
JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya telah menjalani pemeriksaan terkait penggunaan pelat nomor RFS yang diduga tak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Dalam pemeriksaan itu, muncul fakta-fakta baru perihal mobil dan pelat nomor RFS yang digunakan.
Pemeriksaan Rachel Vennya sendiri berlangsung selama dua jam. Selebgram ini diperiksa sejak pukul 07.00 WIB hingga 09.00 WIB atau lebih cepat dari jadwal pemeriksaan yang dimulai pukul 10.00 WIB
Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya kurang lebih mencecar Rachel dengan 15 pertanyaan. Sehingga, diketahui jika mobil Alphard dengan nomor polisi (nopol) B 139 RFS dirubah warna.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, Rachel Vennya sengaja merubah warna mobilnya dari warna putih menjadi hitam dengan cara melapisi menggunakan stiker.
"Jadi warna sebenarnya putih metalik, dengan nomor polisi B 139 RFS. Di mana warna tersebut sudah diakui diubah menjadi warna hitam doff," kata Argo.
Baca juga:
- Muncul Kabar Dugaan Foto Rachel Vennya di Wisma Atlet Settingan, Ini Kata Polisi
- Sempat Menunggak Pajak Mobil Mewah Pelat RFS, Rachel Vennya Baru Bayar Setelah Viral
- Disorot Publik, Rachel Vennya Langsung Copot Stiker Hitam di Alphard Miliknya
- Terungkap! Ternyata Rachel Vennya Ubah Warna Mobil Pakai Stiker, Alasannya Enggak Suka Putih
Perubahan warna itu sudah dilakukan sejak tahun lalu. Di mana, untuk perubuhan warna itu Rachel harus membayar Rp8 juta.
Dari hasil pemeriksaan Rachel mengaku alasan merubah warna mobil itu karena sejak awal membeli mobil itu menginginkan warna hitam. Tapi, saat itu tidak ada warna yang diinginkan tersebut.
"Alasannya menggunakan stiker itu karena pada saat yang bersangkutan beli di Toyota, di showroom hanya ada warna putih. Sedangkan saudara RV maunya warna hitam, karennya dia pakai stiker warna hitam," papar Argo.
Hanya saja, perubahan warna kendaraan itu tidak dibarengi dengan perubahan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sehingga, melanggar aturan pada Pasal 288 Ayat 1 nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
"Kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp500 ribu," ungkap Argo.
Selain itu, dari pemeriksaan itupun terungkap jika pajak kendaraan dengan nopol B 139 RFS telah habis masa berlakunya. Bahkan, Rachel Vennya sudah telat beberapa bulan untuk membayar pajak.
Berdasarkan data Dinas Pendapatan Daerah, pajak kendaraan Rachel Vennya jatuh tempo pada Agustus lalu.
Namun, untuk saat pajak kendaraan itupun sudah dibayar. Pembayaran dilakukan setelah kabar soal mobilnya itu viral.
"Nah itu kemarin ya mungkin karena viral atau bagaimana makanya langsung dibayar (pajak kendaraan)," kata Argo.
"Berlakunya pajak sudah diperpanjang sampai dengan 23 Agustus. Jadi memang baru perpanjang Senin kemarin di Samsat pukul 14.00 WIB," sambungnya.
Meski sudah membayar pajak kendaraan, mobil Rachel Vennya tetap disita untuk sementara. Penyitaan dilakukan merupakan prosedur sembari menunggu proses persidangan.
"Setelah membayar (denda) tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," tandas Argo.