JAKARTA - Polisi menyatakan mobil Alphard milik Rachel Vennya yang menggunakan pelat nomor B 139 RFS sengaja diubah dari warna putih menjadi hitam.
Sehingga, tindakan itu melanggar aturan karena tidak dibarengi dengan perubahan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Jadi warna sebenarnya putih metalik, dengan nomor polisi B 139 RFS. Di mana warna tersebut sudah diakui diubah menjadi warna hitam doff," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Selasa, 26 Oktober.
Perubahan warna mobil itu, kata Argo, dengan cara menempelkan stiker. Perubahan pun dilakukan sejak 2020.
"Saudara RV juga telah menyuruh supirnya bernama saudara Firman untuk mengubah stiker warna hitam doff sekira satu tahun lalu (atau) tahun 2020," katanya.
Dari hasil pemeriksaan Rachel mengaku alasan merubah warna mobil itu karena sejak awal membeli mobil itu menginginkan warna hitam. Tapi, saat itu tidak ada warna yang diinginkan tersebut.
"Alasannya menggunakan stiker itu karena pada saat yang bersangkutan beli di Toyota, di showroom hanya ada warna putih. Sedangkan saudara RV maunya warna hitam, karennya dia pakai stiker warna hitam," papar Argo.
BACA JUGA:
Dengan tindakannya itu, Rachel dinyatakan melanggar aturan. Sehingga, diberi sanksi tilang sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
"Kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500 ribu tadi setelah membayar tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," tandas Argo.