Polisi Tindak Restoran Marabunta dan Holywings Semarang Langgar PPKM, Pengelola Dijerat Pidana
SEMARANG - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, menindak dua restoran di daerah ini yang nekat melanggar jam operasional di tengah pemberlakuan PPKM level 1.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, mengatakan dua restoran, yakni Marabunta dan Holywings yang berlokasi di Jalan Cenderawasih di kompleks Kota Lama Semarang itu melanggar jam operasional dan jumlah pengunjung yang diizinkan.
Menurut dia, pengelola kedua restoran tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti cetakan kertas tagihan, rekaman CCTV, dan data pada aplikasi PeduliLindungi yang dipasang di kedua tempat tersebut.
Polisi juga memeriksa puluhan orang yang terdiri atas pengelola, karyawan, dan tamu restoran.
"Melanggar Instruksi Wali Kota Semarang tentang Aturan PPKM Level 1," katanya dikutip Antara, Selasa, 26 Oktober.
Petugas langsung memasang garis polisi di dua restoran yang sudah disegel tersebut.
Baca juga:
- Hasil Survei 19,9 Juta Orang Niat Mudik Libur Natal dan Tahun Baru, Jokowi: Saya Minta Betul-betul Dikelola
- Gedung Putih Tegaskan Tolak Klaim Eksekutif Donald Trump Terkait Dokumen Seputar Penyerbuan Capitol Hill
- Wapres Ma'ruf Amin ke Badan Publik: Sikapilah Kritik dengan Santun, Sesuai Ketentuan dan Adab
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan sejumlah restoran dan tempat hiburan di kota ini sebelumnya sudah mendapat peringatan.
Menurut dia, tempat hiburan dan restoran diminta mematuhi protokol kesehatan dan jam operasional.
"Ternyata tadi malam melanggar lagi, langsung ditindak," katanya.