[Ralat Berita] Tilang Mobil dan Motor Tak Lulus Uji Emisi di DKI Berlaku Pada 13 November Mendatang
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi pada 13 November mendatang. Penerapan sanksi tilang ini dilakukan setelah mengalami penundaan selama sembilan bulan setelah aturan dikeluarkan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Aturan ini berlaku enam bulan setelah diundangkan pada Juli 2020. Namun, karena pandemi, penegakkan regulasi ini baru berlaku sekarang.
"Motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi akan efektif dikenakan sanksi di kawasan DKI Jakarta. Penerapan yang sempat terkendala akibat pandemi COVID-19 ini digalakkan lagi sebagai bagian langkah agresif Pemprov DKI Jakarta untuk menurunkan sumbangan emisi dari kendaraan bermotor yang merupakan sumber utama polusi udara di DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto kepada wartawan, Selasa, 26 Oktober.
Baca juga:
- Anies Terbitkan Pergub Terkait Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim di Jakarta
- Kabar Gembira! Surabaya Raih Penghargaan Jadi Kota dengan Udara Paling Bersih
- Bisikan dari Ajudan Bikin Gibran Rakabuming Langsung Minta Izin Tinggalkan Menag Yaqut
- Santri dan Kiai Punya Peran Besar Percepat Vaksinasi di Solo, Gibran: Solo Turun PPKM Level 2
Asep menjelaskan, kewajiban bagi motor dan mobil yang melintas di Ibu Kota untuk melakukan uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Hal ini, kata Asep, juga sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan untuk menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.
“Mudah-mudahan, upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” ungkap Asep.
Adapun penerapan sanksi tilang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun yang lalu.
Pada Pasal 285 dan 286 UU Nomor 22 Tahun 2009, ancaman denda tilang maksimal sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp500.000 untuk mobil.
“Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibu kota,” pungkasnya.
Pada berita sebelumnya, redaksi menulis berlakunya tilang pada hari ini. Kami mohon maaf atas kesalahan penulisan berita tersebut