50 Persen Masyarakat Tak Tertib Gunakan Masker Jadi Alasan Kang Emil Terapkan Denda
JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil menjelaskan alasan dirinya menerapkan sistem denda bagi warganya yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19, khususnya tidak menggunakan masker.
Menurut dia, masih banyak masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan membuat jajaran Pemprov Jawa Barat terpaksa menerapkan hukuman.
"Karena hasil surveinya yang pakai masker di Jabar hanya 50 persen maka minggu ini kami mulai melakukan denda," kata Emil dalam diskusi daring yang ditayangkan di YouTube, Selasa, 28 Juli.
Dia mengatakan kebijakan denda tersebut dilakukan setelah dirinya mendengar masukan dari tim penasihatnya. Menurut timnya itu, masker dan kuncitara sama-sama efektif dalam menekan angka penyebaran COVID-19.
"Kita punya banyak kajian dari konsultan ekonomi dunia bahwa lockdown itu berhasil menurunkan persebaran virus. Memakai masker juga berhasil menurunkan virus jadi lockdown dengan pake masker itu sama," ujarnya.
"Bedanya lockdown menghancurkan ekonomi dampaknya kalau masker tidak. Maka Jepang memilih tidak ada lockdown tapi maskernya disiplin," imbuh Emil.
Baca juga:
Mantan Wali Kota Bandung ini mengatakan semakin masyarakat patuh dengan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker maka semakin cepat sektor perekonomian akan kembali dibuka.
"Jadi kebijakan ekonomi akan kami buka, asal pakai masker dan agresif testing kita lakukan dan di adaptasi kebiasaan baru ini kalau berhasil, ekonomi di Jabar bisa positif 2,3 persen pertumbuhan di Desember tapi kalau gagal itu kami bisa resesi minus 2 persen," tegas Emil.
Sebelumnya, pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang mengkaji payung hukum terkait penerapan sanksi bagi masyarakat tidak memakai masker di tempat umum atau di luar rumah selama masa kenormalan baru.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Berly Hamdani mengatakan, Pemprov Jabar melakukan kajian terkait payung hukum untuk penegakan aturan tersebut, lewat peraturan gubernur atau peraturan daerah.
Kajian ini termasuk meminta masukan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jabar dan pihak lain untuk menggodok aturan dengan tujuan untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di Jabar.
"Mekanismenya nanti akan optimalkan fungsi dan tugas dari penegak hukum seperti kepolisian dan Satpol PP. Termasuk bagaimana nanti jika ada denda, harus membayar ke mana," ujar Kadinkes Jabar ini.
Dia menambahkan, untuk pembayaran denda, akan menggunakan aplikasi PIKOBAR agar bisa lebih transparan dan dibayar tanpa tatap muka alias online. Denda nantinya akan langsung masuk ke kas daerah.