Kasus Pengeroyokan Anggota TNI AU di Medan, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

MEDAN - Polisi menetapkan satu orang tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI AU di Medan, Sumatera Utara. Pelaku berinisial AA ditahan di Mapolrestabes Medan.

Sedangkan lima orang lainnya yang sempat diamankan akhirnya dipulangkan kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung ketika dikonfirmasi wartawan, menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, 5 orang yang sempat diamankan tersebut tidak terbukti melakukan pemukulan.

"Kelimanya sudah dikembalikan ke keluarganya," kata Kompol Rafles, Senin, 25 Oktober. 

Namun Kompol Rafles mengatakan pihaknya ada menahan satu orang pria berinisial AA, yang diduga melakukan pemukulan terhadap anggota TNI.

"Iya, benar ada satu orang ditahan," ujar Rafles.

Dari pemeriksaan, AA ikut memukul korban karena ikut-ikutan dan pada saat pengeroyokan terjadi menduga anggota TNI tersebut gadungan.

Rafles melanjutkan selain AA, polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku pengeroyokan lainnya. Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP. 

Diketahui sebelumnya, seorang anggota TNI AU menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang di kawasan Kelambir Lima, Medan Helvetia.

Kabar mengenai aksi penganiayaan yang dialami anggota TNI AU ini disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko kepada wartawan, Rabu, 20 Oktober. 

"Semalam kita menerima penyerahan terkait adanya laporan rekan-rekan TNI AU, semalam (Selasa, 19 Oktober 2021) ada rekannya yang dikeroyok," ujarnya.

Kapolrestabes Medan mengatakan pihaknya yang mendapat informasi ini bersama dengan personel dari TNI AU melakukan pencarian.