Pelaku Eksibisionis di Stasiun Sudirman Akui Perbuatannya, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

JAKARTA - Penyidik Polsek Metro Tanah Abang resmi menahan pelaku eksibisionis berinisial WYS (27) yang melakukan aksi tak senonoh kepada seorang wanita di sekitar Stasiun Sudirman. WYS ditetapkan sebagai tersangka setelah dia mengakui perbuatannya.

"Pelaku eksibisonis atau pelecehan yang viral di media sosial berinisial WYS sudah ditahan," kata Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan kepada VOI, Senin 25 Oktober.

Sementara dari pengakuan pelaku, kata Kapolsek, perbuatan tersebut dilakukan WYS seorang diri.

"Dia ngaku sendiri, dia turunkan celana selutut dan mengeluarkan alat kelamin kepada korban. Pelaku mengaku perbuatan itu adalah hasratnya supaya korban melihat itu," kata Kapolsek meniru pengakuan pelaku.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, kejadian itu terjadi di kawasan Dukuh Atas, Tanah Abang.

"Berkat bantuan CCTV yang ada di TKP, pelaku berhasil diamankan dan pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.

Akibat ulahnya, WYS dijerat Pasal 34 jo pasal 8 UURI No 44 Tahun 2008 dan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menjadi objek muatan pornografi dan kejahatan kesopanan.

Sebelumnya, korban eksibisionis belum meyakini bahwa pria yang ditangkap adalah pelakunya, sebab saat (kejadian) situasi sangat gelap.

"Saya enggak bisa memberikan nama (pelaku) detail karena korban belum meyakini ini pelakunya. Takutnya, bukan dia tersangkanya. Ini masih pendalaman," kata Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Haris kepada wartawan, Minggu 24 Oktober, dini hari.

Kanit juga mengatakan, jika memastikan wajah pelaku berdasarkan video masih belum bisa lantaran kualitas gambar yang kurang jelas.

"Kalau video, korban saja yang hadap-hadapan engga terlalu meyakini itu wajahnya. Kalau dari CCTV pun dalam kondisi gelap itu sumir atau samar-samar," terang Kanit.