Soal Syarat PCR, Gerindra Minta Kemendagri Koordinasi dengan Kemenhub dan Kemenkes
JAKARTA - Partai Gerindra meminta Kementerian Dalam Negeri agar berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan menyikapi polemik kewajiban tes PCR sebagai syarat menggunakan moda transportasi udara.
Hal ini sekaligus menyikapi dasar munculnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
“Ini perlu diperjelas landasan aturan ini lahir kenapa? Apakah Kementerian Dalam Negeri sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan. Ini hasil Satgas COVID-19 atau bagaimana? Jangan kemudian melahirkan polemik baru,” ujar Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra, Novita Wijayanti, Senin, 25 Oktober.
Baca juga:
- Layanan Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta Kini Lebih Cepat, Hasil Keluar dalam 3 Jam
- Satgas COVID-19: PCR untuk Antisipasi Lonjakan COVID-19 Libur Natal dan Tahun Baru
- YLKI: Syarat Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat, Diskriminatif!
- Polemik Syarat Tes PCR, IDI: Tolong Diingat Juli-Agustus yang Meninggal Setiap Hari 2.000 Orang
Legislator asal Banyumas itu mengungkapkan, bahwa dampak pandemi terhadap sektor penerbangan sangat besar. Mulai dari pengurangan karyawan maskapai dan petugas bandara, hingga UMKM dan jasa travel yang gulung tikar. Di mana berimbas sampai ke daerah-daerah yang mengandalkan pariwisata, seperti Bali dan Lombok.
Oleh karena itu, Novita mengingatkan, antar kementerian harus bisa melihat secara holistik ketika membuat kebijakan. Jangan sampai, kata dia, kebijakan yang diambil justru langkah mundur dalam upaya mendorong kebangkitan ekonomi Tanah Air.