Untung Selangit! Pinjol Ilegal di Sleman Tetapkan Bunga Capai 80 Juta per Bulan untuk Pinjaman Rp5 Juta
BANDUNG - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Arif Rachman menyebutkan, pihak yang meminjam uang sebesar Rp5 juta di pinjaman online (pinjol) ilegal dalam sebulan bunganya bisa mencapai Rp80 juta.
Hal ini diketahui setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas terungkapnya kasus pinjol ilegal di Sleman, Yogyakarta beberapa waktu lalu. Korban dalam kasus ini mengungkapkannya pada penyidik.
"Saya masih klarifikasi nih (bunganya), itu tergantung kesepakatan mereka gitu. Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya per hari dan sangat fantastis," kata Arif di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Antara, Kamis, 21 Oktober.
Tak hanya soal bunga, menurut Arif, cara penagihan yang dilakukan oleh para penagih pinjol itu pun penuh dengan ancaman hingga membuat peminjam uang atau korban mengalami depresi.
Menurut Arif, para penagihnya memang mendapat perintah dari atasannya untuk melakukan ancaman tersebut. Jika tidak, para penagih atau desk collection terancam dipecat.
Baca juga:
- UU Perlindungan Data Pribadi Dinilai Dapat Beri Kejelasan Hukum untuk Korban Pinjol
- 14 Karyawan PT SRD Jadi Saksi Pinjol Ilegal di Pontianak
- Polda Jabar Bekuk Bos Pengendali 23 Aplikasi Pinjol Ilegal, Berperan Sediakan Fasilitas dari Laptop hingga Tim Teknisi
- Target Tinggi Golkar di Pemilu 2024, Airlangga: Minimal Pilpres Menang, Pileg 20 Persen, Pilkada 60 Persen
"Memang pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya, mikro lah, jadi ada yang Rp2 juta, Rp5 juta kemudian Rp10 juta. Tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari," kata Arif lagi.
Kini polisi telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, yakni RSS direktur utama perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA pemimpin tim desk collection, EM sebagai pemimpin tim desk collection, dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.
Dari kasus itu, polisi menjerat dengan sembilan pasal atau pasal berlapis, mulai dari pasal soal UU Informasi dan Transaksi Ellektronik (ITE), UU Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal soal pemerasan, dan pasal lainnya.
Akibatnya para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.