KPK Tetapkan Bupati Kuansing Jadi Tersangka Tapi Tak ‘Dipajang’

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di wilayahnya. Andi ditetapkan sebagai tersangka bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 18 Oktober dan berhasil mengamankan delapan orang.

"Setelah dilakukannya pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Selasa, 19 Oktober.

Selanjutnya kedua tersangka ini ditahan di dua tempat yang berbeda yaitu di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan gedung Merah Putih.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka yaitu Andi Putra dan Sudarso belum dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

Lili kemudian menjelaskan ketidakhadiran kedua tersangka ini disebabkan semata-mata untuk efisiensi.

"Kalau mau dihadirkan masih menunggu satu dari Kuansing," jelas Lili.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto mengatakan status dan kronologi dugaan suap ini sengaja diumumkan lebih dahulu karena terbatas waktu. Namun, dia memastikan proses pemeriksaan dan administrasi sudah dilaksanakan.

"Ada kepentingan penyidik yang kami juga dibatasi waktu. Di mana dalam waktu 1x24 jamnya harus segera diberikan kepastian pada pihak tersebut sehingga konpers kita lakukan setelah melakukan proses pemeriksaan dan menyelesaikan proses administrasi penyidikan," jelas Setyo.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andi yang merupakan penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Sudarso sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.