Petrus Edy Susanto Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Multiyears di Bengkalis

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo JO, Petrus Edy Susanto (PES). Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka PES selama 20 hari pertama terhitung dmulai tanggal 19 Oktober sampai dengan 7 November 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Selasa, 19 Oktober.

Dalam kasus ini, Petrus selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT WK JO diduga meminjam bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya dengan cara membentuk kerja sama operasi bernama PT Wika-Sumindo) untuk ikut lelang. 

Selanjutnya, perusahaan itu ditetapkan sebagai pemenang lelang atas Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (Multi Years) Tahun Anggaran 2013-2015.

Tindakan peminjaman bendera itu, kata Setyo, dilakukan karena salah satu perusahaan yang diusulkan Petrus ternyata masuk daftar hitam atau diblack-list oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

"Tersangka PES diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa," tegasnya.

Setelah mendapatkan proyek, Petrus kemudian diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek dari segi mutu pekerjaan hingga volume item pekerjaan.

Tak hanya itu, dia juga memberi persetujuan pengeluaran uang yang kemudian diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran maupun untuk keperluan lain.

"Perbuatan Tersangka PES diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp359 miliar," ungkap Setyo.

Atas perbuatannya, Petrus kemudian disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.

Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan tersangka lain. Mereka adalah Project Manager PT. WS JO (WIKA-Sumindo) JO, Didiet Hadianto; PPTK bernama Tirta Adhi Kazmi; dan Koordinator Administrasi Pemasaran Divisi 1 Medan PT. WK (WIKA) Firjan Taufa. Ketiganya saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan ditahan di Rutan KPK.

Sementara seorang lainnya yaitu I Ketut Suarbawa sudah diputus bersalah dalam kasus lain dan kini sedang menjalani masa hukuman.