Jawab 18 Pertanyaan Polisi, Denny Sumargo Siap Dilaporkan Balik Jika Terbukti Salah
JAKARTA - Denny Sumargo melanjutkan proses pelaporan mantan managernya, Ditya Andrista. Selasa, 19 Oktober, dia mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan konfirmasi atas laporannya. Ditya dilaporkan atas dugaan penggelapan uang dan pemalsuan surat.
Karena kasus tersebut, Denny mengaku rugi antara Rp700juta-800 juta. Pria yang akrab dipanggil Densu ini melengkapi bukti atas pelaporannya.
"Ada 18 pertanyaan yang disampaikan penyidik. Yang dalam prinsipnya menceritakan modus terhadap dugaan tindak pidana oleh terlapor. Kita sudah jawab itu semua secara sistematis," ujar Pengacara Denny Sumargo, Muhammad Anwar di Polda Metro Jaya.
Anwar mengaku tak cuma Densu yang ternyata dirugikan Ditya. Ada korban lain yang juga telah melaporkannya ke polisi. "Adapun korban lain, ini juga jadi salah satu saksi dalam kasus Densu. Terlapor dijerat dengan pasal 263, tentang pemalsuan surat. Pasal 372 tentang penggelapan," paparnya.
Baca juga:
- Siapkan Kopi, Denny Sumargo Hadapi Pemeriksaan Dugaan Penggelapan Uang Mantan Manajer
- Rachel Vennya Kabur Karantina karena Kangen Anak, Warganet: Arief Muhammad Nangis Lihat Klarifikasi ini
- Sinopsis Film Losmen Bu Broto, Persoalan Ibu yang Mendominasi dan Anak yang Berontak
- Biar Bercinta Semakin Intim, Kenali 7 Bagian Tubuh Pria yang Sensitif Jika Disentuh
Selain menjawab pertanyaan, Densu juga melengkapi bukti untuk laporannya. "Tadi kita berikan rekening koran dan juga pendetailan kronologi dari awal sampai akhir. Dari rekening koran terlihat transaksinya," tegasnya.
Tentang pernyataan Ditya yang mengaku Densu punya hutang Rp1,7 miliar ditanggapi dengan santai. "Waktu itu dibilang ada Rp1,7 miliar belum terbayarkan. Kan nggak mungkin orang nggak dibayar, kalau misalnya merasa dirugikan harusnya dilaporkan dong saya. Kita bayar orang ada bukti transfer. Walaupuan kewajiban tidak dikerjakan, ya tetap saya bayar," paparnya.
Tak mau berbelit-belit, Densu mengaku siap dilaporkan balik agar permasalahan mereka diselesaikan secara hukum. "Ini digoreng-goreng padahal saya yang dirugikan. Daripada dirugikan mending selesaikan di kantor polisi saja. Kalau memang tidak terbukti oleh pihak kepolisian ya sudah, klarifikasi," jelasnya.
"Kalau Dibilang saya berhutang dan tidak terbukti itu bisa saya pasalkan lagi. Tapi nanti kebanyakan pasal. Ini penggelapan dokumen dan penggelapan diselesaikan saja. Kalau memang tidak terbukti ya sudah masalah selesai. Abis itu mau laporkan ya silahkan," kata Denny Sumargo dengan yakin.