Apresiasi Keterbukaan Tangani Kasus, Komnas HAM: Tanpa Kami Tanya Polri Memberi Tahu Perkembangan Terbaru
AKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mengapresiasi keterbukaan yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait penanganan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik di Tanah Air.
"Tanpa kita tanya Polri memberitahu perkembangan terbaru kasus-kasus yang sedang ditangani, ini patut kita apresiasi," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 19 Oktober.
Anam mengatakan Polri melalui Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tidak hanya menyampaikan perkembangan terbaru berbagai kasus yang sedang ditangani, akan tetapi termasuk pula fakta dan langkah penanganan selanjutnya.
"Ini merupakan suatu semangat yang bagus dan kami apresiasi serta menghormatinya," ujar Anam.
Menurut dia, keterbukaan yang dilakukan Polri penting untuk saling membangun akuntabilitas kedua institusi (Polri dan Komnas HAM) dalam mengawasi jalannya penegakan hak asasi manusia di Tanah Air.
Kedatangan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Komnas HAM sekaligus untuk meningkatkan dan memperbaiki kinerja di institusi Bhayangkara, termasuk memperbaiki sejumlah kekeliruan yang mungkin saja dilakukan aparat kepolisian kepada masyarakat saat bertugas di lapangan .
Baca juga:
- Kantor Pinjol di Kelapa Gading Digerebek, Ada Pegawai Tepergok Olah Foto Porno untuk Tagih Utang
- Ditegur PDIP Karena Dukung Ganjar, Albertus Sumbogo: Makin Ditekan, Makin Melawan
- Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Polisi Tegaskan Ada Sanksi Pidana
- Bobby Nasution Temui Juru Parkir yang Demo di Balai Kota Medan, Janji Kaji Parkir Nontunai
Secara umum, kata Anam, melihat data yang ada tingkat kepercayaan publik terhadap pengawas internal kepolisian sudah semakin bagus dan membaik.
"Jadi, kalau biasanya Komnas HAM berkirim surat kepada polisi untuk penanganan suatu kasus, maka tadi kita lihat angka penindakannya semakin naik," kata dia.
Bahkan, katanya, penindakan yang dilakukan Polri tidak hanya sebatas sidang etik terhadap anggota yang melanggar namun juga sudah sampai pada penindakan hukum.