Kasus Anak Nia Daniaty Olivia Nathania Naik ke Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

JAKARTA - Polisi merampungkan melakukan gelar perkara kasus dugaan penipuan bermodus CPNS dengan terlapor Olivia Nathania. Hasilnya, status kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kita lakukan gelar perkara hasilnya adalah dari lidik kita naikan ke penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 19 Oktober.

Dengan tahap penyidikan, polisi akan segera menetapkan tersangka. Polisi menyakini ada pelanggaran pidana di kasus tersebut.

Namun untuk penetapan tersangka, penyidik memerlukan waktu. Penyidik terlebih dulu mengumpulkan alat bukti pendukung.

"Ada unsur-unsur pidana di situ," kata Yusri.

Olivia Nathania dan suaminya, RN dilaporkan atas kasus penipuan bermodus perekrutan PNS. Pelaporan itu ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Selain itu, laporan itupun teregistrasi dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Dalam proses penyelidikan, Olivia telah diperiksa sebanyak dua kali. Dalam rangkaian pemeriksaan itu Olivia dicecar 83 pertanyaan.