Polisi Kejar 2 WNA Pemilik Pinjol Ilegal di Cengkareng yang Buron Usai Penggerebekan
JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat masih mengejar pemilik kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat, dengan 17 aplikasi berinisial P dan seorang wanita berinisial M.
"Kami tetap lakukan pengejaran ke pemilik kantor pinjol berinisial P dan saudari M. M sebagai pemilik pinjol dan dugaan kami sebagai WNA. Jadi M ini diduga warga negara asing (WNA). Kita akan kejar terus dan kami mohon bantuannya supaya segera terungkap," jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, Selasa 19 Oktober.
Pengejaran terhadap P dan M dilakukan karena berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan percakapan berbahasa asing dan ada penerjemah bahasa kepada P dan M.
"Ini masih diduga bahwa pemilik pinjol ini adalah WNA ,itu berdasarkan alat bukti yang kita temukan," ujarnya.
Baca juga:
- 17 Aplikasi Pinjol di Ruko Sedayu Square Tidak Terdaftar di OJK
- Kerjanya Mengancam dan Sebar Aib Nasabah, Debt Collector yang Ditangkap di Ruko Sedayu Square Ternyata Tidak Digaji
- Tak Kuat Menampung Air Hujan, Atap RS Kartika Pulomas Ambruk
- Bajing Loncat di Jakarta Utara yang Viral di Medsos Akhirnya Ditangkap Beserta Penadahnya
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 56 orang sindikat pinjaman online (Pinjol) di sebuah ruko Sedayu Square, Jakarta Barat.
Dari hasil penyelidikan polisi, ruko tersebut disinyalir kerap meresahkan masyarakat karena sering mengancam keselamatan para peminjam.
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga. Akhirnya kami selidiki dan kita bongkar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi kepada VOI di lokasi, Kamis 14 Oktober.