Kantor Pinjol di Kelapa Gading Digerebek Polisi

JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah untuk melakukan pemberantasan pinjol ilegal. Penggerebekan dilakukan di kantor pinjol kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Iya betul, kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 18 Oktober.

Penggerebekan kantor pinjol oleh tim Polda Metro Jaya merupakan kali kedua. Sebelumnya Polda Metro Jaya menggerebek kantor penangih pinjol di kawasan Green Lake, Tangerang.

Namun Kombes Yusri belum bisa menyampaikan secara gambalang hasil penggerebkan itu. Dia menyatakan semua hal yang berkaitan dengan penggerebekan bakal disampaikan besok secara resmi.

"Besok disampaikan, kita rilis," kata Yusri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara pinjaman online (Pinjol) ilegal, atau financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) yang telah merugikan masyarakat.

Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Pinjol ilegal telah merugikan masyarakat apalagi di tengah pandemi COVID-19.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif," kata Sigit.