3 Sekawan Pengedar Ganja 1,5 Kg di Malang Ditangkap Polisi
MALANG - Polisi menangkap 3 sekawan pengedar narkotika jenis ganja di Klayatan Kota Malang, Jawa Timur. Daun ganja kering seberat 1,5 kg dan timbangan digital disita sebagai barang bukti.
Penangkapan pengedar ganja dilakukan atas laporan warga. Polisi kemudian melalukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku.
“Barang bukti paling banyak disimpan oleh P seberat 1,3 kilogram,” kata Kapolsek Klojen AKP Dom Ximenes, Jumat 15 Oktober.
Baca juga:
- KPK Tegaskan Tak Pernah Ada 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin
- Puan Maharani pun Bicara Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina, Minta Dihukum dengan UU Kekarantinaan
- Konten Aktual TV Sebar Hoaks Kapolda Irjen Fadil Imran dan Eks Pangdam Dudung Dalang Kasus KM 50
- Janji OJK Bersih-bersih Pinjol Ilegal ke Pelosok Nusantara
Ketiganya mengaku mengedarkan ganja untuk sesama temannya. Pelaku meraup untung Rp500 ribu per kilogram ganja.
“Mereka menjualnya dengan harga Rp5 juta per kilogram,” paparnya.
Polisi masih mengembangkan kasus pengedaran ganja ini untuk mencari pemasoknya. AKP Dom meminta warga melapor jika mencurigai ada transaksi narkoba.
Akibat perbuatannya, tersangka P diancam pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Z dan N diancam Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009.