Ternyata Ini yang Bikin Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Depok Dibebaskan
DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi (58 tahun) pada Selasa 12 Oktober. Dalam amar putusan, Hakim menyatakan unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terpenuhi.
Hakim Ketua Fausi dalam pembacaan amar putusan mengatakan, sebagaimana diterangkan oleh Ahli Prof. Dr. Didik J. Rachbini, M.Sc., Ph.D., bahwa koin yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan transaksi tidak bisa disamakan dengan mata uang, tetapi hanya dapat dikatakan sebagai alat barter. Dinar dan Dirham tidak bisa dianggap sama dengan mata uang.
Koin dinar dan dirham yang digunakan untuk melakukan transaksi dalam komunitas Pasar Muamalah, seperti diterangkan ahli Nurman Kholis, bukan merupakan mata uang, karena dinar dan dirham yang digunakan berdasarkan satuan berat. Hal tersebut juga sesuai dengan keterangan ahli Ahmad Sofian.
Hakim Fausi menambahkan, apa yang dikemukan oleh kedua ahli, Nurman Kholis dan Ahmad Sofian semakin menjelaskan bahwa dinar dan dirham yang digunakan dalam komunitas pasar muamalah harganya tidak tetap, tetapi mengacu kepada harga emas dan perak di pasar.
Baca juga:
- PDIP Heran Anies Sering Absen Rapat Anggaran DPRD, Tapi Acara Partai di Bali Dihadiri
- Bela Anies Baswedan 'Tidak Dikenal Masih Ngotot Nyapres,' Musni Umar: Hanya Punya Nama dan Prestasi
- Di Papua Ganjar Disambut Meriah, Anies Baswedan Sepi, Netizen: Tidak Dikenal Masih Ngotot Nyapres?
- Ditonton Anies Langsung di Papua, Tim Renang DKI Sabet Tiga Emas
"Menurut ahli, bahwa dinar dan dirham yang digunakan dalam transaksi di pasar muamalah Depok dikenakan pajak. Dan inilah yang membedakan dinar dan dirham dari mata uang, karena mata uang tidak dikenai pajak," terang Hakim.
Mengenai penggunaan koin dinar dan koin dirham di pasar muamalah, menurut Hakim, tidak dapat disebut sebagai alat jual beli karena orang-orang yang menggunakannya di pasar muamalah tersebut menyebutnya sebagai barter.
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur membuat benda semacam mata uang atau uang kertas, harus dinyatakan tidak terbukti, Oleh karena salah satu unsur dari Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah. Terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut," jelas Hakim Ketua Fausi.
Majelis Hakim menyatakan, ada beberapa barang bukti dalam lampiran perkara, tidak pernah diajukan ke persidangan oleh penuntut umum dikarenakan terbakar akibat konsleting listrik berdasarkan laporan hasil penyelidikan tertanggal 11 Juni 2021, maka barang bukti tersebut tidak perlu dipertimbangkan.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," tutur Fausi.