Kemenlu Siap Bantu Pulangkan Djoko Tjandra yang Diduga Lari ke Malaysia

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) siap membantu memulangkan buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra yang diduga lari ke Malaysia.

“Kemenlu siap sedia manakala proses hukum yang melibatkan otoritas hukum RI sudah masuk proses hubungan lintas negara,” kata Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah dilansir Antara, Kamis, 23 Juli.

Namun, hingga saat ini, informasi keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia hanya berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, sehingga perlu dipastikan lebih lanjut.

Dalam hal ini, kata Faizasyah, otoritas hukum RI yang lebih berwenang untuk menindaklanjuti.

“Pada dasarnya Kemlu siap memfasilitasi penegak hukum RI dalam proses pengembalian Djoko Tjandra ke Indonesia melalui kerja sama hukum yang tersedia,” ujar dia.

“Kami meyakini masing-masing otoritas hukum kita telah memiliki kerja sama dengan otoritas terkait di Malaysia,” Faizasyah menambahkan.

Djoko Tjandra dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp15 juta pada 2009 dengan dakwaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp904 miliar.

Namun, sebelum sempat dieksekusi, Djoko kabur ke Papua Nugini dan menjadi warga negara Papua Nugini pada 2012.

Kasus ini kembali menyeruak setelah pada 8 Juni 2020, Djoko mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan KTP DKI Jakarta.

Kasus Djoko Tjandra yang dianggap bebas keluar masuk Indonesia meski statusnya buron, kini berkembang dengan adanya keterlibatan tiga jenderal Polri yang kini telah dicopot dari jabatannya.