Sektor Perbankan Belum Pulih, OJK Akan Perpanjang Restrukturisasi Kredit?
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso akan mempertimbangkan permintaan industri perbankan terkait perpanjangan jangka waktu kebijakan restrukturisasi kredit.
Wimboh mengakui ada ruang untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit tersebut. Saat ini, dia masih melihat apakah sektor perbankan bisa pulih cepat dari dampak COVID-19 atau tidak.
"Kalau memang belum (pulih), dalam POJK juga sudah kami kasih ruang bahwa ini bisa diperpanjang apabila memang diperlukan," jelasnya, dalam acara weiminar Indef bertajuk 'Tantangan Menata Arsitektur Sektor Keuangan di Tengah Pandemi Global', Kamis, 23 Juli.
Saat ini OJK sedang memonitor realisasi keringanan kredit kepada debitur yang terkena dampak COVID-19 tersebut. Wimboh mengatakan, keputusan perpanjangan atau tidaknya kebijakan itu tergantung seberapa cepat pemulihan ekonomi nasional berlangsung.
"Jangan-jangan kita bisa recovery (pulih) cepat, tapi kami akan putus nanti," jelasnya.
Relaksasi restrukturisasi kredit termaktub dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Beleid tersebut mengatur masa restrukturisasi, yaitu satu tahun setelah regulasi berlaku atau sampai Maret 2021.
Baca juga:
Wimboh mengatakan, hingga 22 Juni, restrukturisasi kredit yang telah dilakukan perbankan nasional mencapai Rp695,34 triliun, terdiri dari kredit sektor UMKM sebesar Rp307,8 triliun, dan non UMKM Rp387,52 triliun.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat menjelasksn, pihaknya saat ini sedang memperhatikan debitur yang ekonominya sudah dan belum pulih dengan kebijakan keringanan kredit ini.
Teguh mengatakan, pertumbuhan realisasi restrukturisasi kredit sudah melandai pada bulan Juli ini. Seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi yang berdampak pada penurunan permintaan keringanan cicilan.
"Jadi dari berapa yang direstrukturisasi ini nantinya perlu diantisipasi, berapa dari restrukturisasi ini yang tidak pulih kembali dan berapa yang sudah pulih kembali," jelasnya.
Teguh mengatakan, ke depannya perbankan perlu membentuk CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) ketika nanti stimulus dari POJK 11 ini sudah jatuh tempo.