Masih Lengkapi Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Bintan Apri Sujadi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan.
Para tersangka tersebut adalah Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Mohd. Saleh H Umar. Perpanjangan penahanan keduanya dilakukan selama 30 hari mendatang.
"Tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AS dan MSU masing-masing untuk 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang terhitung sejak 11 Oktober hingga 9 November," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 11 Oktober.
Dari perpanjangan tersebut, penyidik akan terus bergerak mengusut dugaan korupsi yang dilakukan oleh keduanya. Kedua orang tersangka itu kini ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda. Apri ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sedangkan Mohd. Saleh ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
"Tim saat ini masih terus melengkapi alat bukti dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," tegas Ali.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan korupsi ini dengan mendalami intervensi khusus yang dilakukan Apri. Hal ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Apri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Moh Saleh H Umar. Keduanya ditahan di Rutan KPK yang berbeda selama 20 hari ke depan hingga 31 Agustus mendatang.
Apri ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sementara anak buahnya, Moh Saleh ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung ACLC. Dalam kasus ini, Apri diduga menerima uang sebesar Rp6,3 miliar pada 2017-2018 lalu sementara Moh Saleh Umar menerima uang sebesar Rp800 juta. Akibatnya, perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp250 miliar.