PAN Pasang Badan saat Ketua DPRD Tuding Anies Bohong Pilgub 2024 Sengaja Dimundurkan

JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PAN, Zita Anjani membela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pembahasan Pilgub DKI 2024 yang dilontarkan dalam workshop partainya beberapa waktu lalu.

Saat workshop, Anies menyinggung soal Pilgub DKI yang digelar 2024. Dari situ, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menganggap Anies seakan berbohong dengan menggiring opini Pilgub DKI sengaja dimundurkan agar mengganjal Anies untuk tak bisa lagi mengikuti Pilkada DKI.

“Kebetulan saya yang jadi moderatornya, jadi tahu persis apa yang kami bicarakan. Selama sesi, tidak ada sedikitpun kami menyinggung soal Pilgub, apalagi keluar statment dari Pak Anies yang mengaitkan Pilgub 2024 adalah usaha mengganjal dia," kata Zita saat dikonfirmasi, Senin, 11 Oktober.

Zita menyayangkan pernyataan Prasetyo, yang merupakan Anggota Fraksi PDIP, menuding Anies berbohong terkait Pilgub 2024 dan rencana untuk mengganjal Anies dalam kontestasi politik setelah lengser di tahun 2022.

Dia bahkan meminta Prasetyo membuktikan ucapannya. "Sebaiknya tunjukkan bukti Gubernur Anies pernah bilang bahwa Pilgub 2024 untuk mengganjal Gubernur Anies. Kalau ada pihak yang menafsirkan secara bebas saat acara Bimtek PAN, itu ya salah banget," tutur Zita.

"Yang ada, pembahasan kami hanya seputar pembangunan Jakarta, dan soal pasca beliau jadi Gubernur, beliau mau ngapain. Publik bisa saksikan, jejak digitalnya masih ada," lanjutya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berhenti berbohong soal isu Pilgub 2024 yang sengaja dimundurkan. Sebab, Pilgub 2024 sudah diatur dalam Undang-Undang.

"Meminta Gubernur Anies Baswedan berhenti berbohong dengan seakan Pemerintah Pusat sengaja memundurkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) sampai 2024. Sebab, pelaksanaan Pilgub diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang disahkan setahun sebelum Anies menjadi Gubernur," ujar Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu, 9 Oktober.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut khusunya Pasal 201 ayat 8 tertulis jelas jika Pilgub akan dilaksanakan pada 2024. Sehingga, posisi Gubernur DKI akan diisi oleh Penjabat (Pj).

Sebab, masa bakti Anies akan berakhir pada 2021. Di mana, dia menjabat sebagai orang nomor satu di Jakarta sejak 2017 lalu.

"Undang-Undang ini dibuat sebelum Anies terpilih menjadi Gubernur DKI. Jangan membuat seakan-akan Pemerintah Pusat mengundurkan Pilgub DKI untuk mengganjal ambisi politik Anies," kata Pras.