Bagikan:

JAKARTA -  Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk berhenti berbohong soal isu Pilgub 2024 yang sengaja dimundurkan. Padahal hal ini  sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

UU Pemilu yang diatur dalam UU No. 10 tahun 2016 tersebut, bahkan sudah ditetapkan sebelum Anies terpilih menjadi Gubernur   DKI Jakarta. Berdasarkan UU tersebut, Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024.

Selengkapnya, Simak videonya di bawah ini.