23 DPO Kejaksaan Lampung Belum Tertangkap
JAKARTA - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Agus Ari Wibowo mengatakan, sampai Juli 2020 ada 23 daftar pencarian orang (DPO) yang masih belum tertangkap.
"Total keseluruhan DPO di kejaksaan se-Lampung ada sebanyak 23," kata Agus, di Bandarlampung dikutip dari Antara, Rabu 22 Juli.
Dari 23 DPO itu, proses hukumnya ditangani 12 kejaksaan dan dua cabang kejaksaan, di antaranya adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung sebanyak 6 DPO, Kejari Lampung Selatan 1 DPO, Kejari Lampung Tengah 5 DPO, Kejari Metro 1 DPO, Kejari Lampung Utara 1 DPO, Kejari Way Kanan 1 DPO, dan Kejari Lampung Barat satu DPO.
Kemudian, Kejari Tanggamus 2 DPO, Kejari Tulangbawang 3 DPO, Cabjari Panjang 1 DPO, dan Cabjari Tanggamus di Talang Padang 1 DPO.
"Untuk Kejari Lampung Timur, Kejari Pringsewu, dan Kejari Pesawaran tidak ada DPO. Jadi total keseluruhan 23 DPO," kata dia lagi.
Baca juga:
Ari menambahkan, dalam menyikapi hal itu, tim kejaksaan sampai saat ini masih memburu para DPO. Tim terus melakukan pengejaran dan koordinasi dengan kejaksaan se-Lampung dan Kejagung.
"Dari koordinasi ini mudah-mudahan kami bisa menangkap para DPO. Kami juga berharap kepada masyarakat agar dapat memberitahukan jika melihat para DPO dimana pun berada," kata dia lagi.