BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menangkap Sugan Sukianjoyo yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penggelapan.
"Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melakukan penangkapan buronan dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan Dalam Keluarga, Sugan Sukianjoyo yang masuk dalam DPO Kejari Bandar Lampung," kata Kasie Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim dikutip ANTARA, Senin, 20 September.
Penangkapan terhadap terpidana DPO tersebut dilakukan pada Selasa (19/9) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya di Serpong Park Blok E3 No.8 Serpong Utara Tangerang Selatan.
"Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandarlampung membawa DPO pada Rabu dini hari ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah berhasil diamankan, tim langsung membawa terpidana menuju Kejaksaan Negeri Bandarlampung guna proses eksekusi," kata dia.
Rio mengatakan terpidana Sugan Sukianjoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan di dalam keluarga diatur dalam Pasal 376 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No. 775 K/Pid/2015 tanggal 23 September 2015.
BACA JUGA:
Ia mengatakan terpidana Sugan Sukianjoyo telah menjadi DPO sejak Desember 2017, saat akan menjalani eksekusi putusan.
"Terpidana Sugan Sukianjoyo diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam DPO," kata dia.
Dengan sudah ditangkapnya seorang DPO ini, tersisa enam orang buron yang sedang dikejar.
"Ada tujuh DPO Kejari Bandarlampung, dengan ditangkapnya satu orang tersisa enam lagi DPO yang masih kami buru," kata Rio.