Bagikan:

JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap buronan Basais Sutami, seorang kake asal Lampung yang sudah diburu sejak 2015 silam. Basais ditangkap 17 Januari sekitar pukul 14:45 WIB di Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kakek berusia 76 tahun ini merupakan terpidana dalam perkara turut serta melakukan penggelapan dalam keluarga yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 775 K/Pid/2015 tanggal 23 September 2015, Basais terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta penggelapan dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 376 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Basais dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh yang bersangkutan.

Namun saat mau diamankan untuk dieksekusi menjalani putusan, Basais tidak datang memenuhi panggilan. Kejaksaan pun langsung memasukan Basais ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, Basais bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Basais dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan tim dari Kejaksaan Tinggi Lampung guna proses eksekusi.