Pemberlakuan NIK Jadi NPWP Tak Otomatis Bikin Warga Kena Pajak
JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak.
"Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak)," kata Neilmaldrin dikutip Antara, Minggu, 10 Oktober.
Dia menjelaskan pemberlakuan NIK menjadi NPWP pada dasarnya akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung.
Pemberlakuan itu pun akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan, serta memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.
Baca juga:
- Stafsus Erick Thohir Sebut Biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tambah Rp26,6 Triliun karena Berubah Desain
- Resmi Dipensiunkan, Dua Armada Pesawat Raksasa A380 Singapore Airlines Ditarik di Jalanan Umum untuk Dibongkar
- Promo Super Dahsyat PLN, Tambah Daya Listrik Cukup Bayar Rp201 Ribu
- Gudang Farmasi di RSAL Mintoharjo Benhil Ludes Dilalap Si Jago Merah, Ratusan APD Terbakar Tak Tersisa
Sebelumnya, Neilmadrin menuturkan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.
Namun, dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), fungsi NIK ditambah menjadi sekaligus sebagai NPWP bagi WP OP.
"Dengan ketentuan baru ini, maka WP OP tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP, karena NIK tersebut sudah berfungsi sebagai NPWP," ucap dia.