Kabupaten Kupang Sediakan Aplikasi Pelaporan Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur menyediakan aplikasi sistem respons terintegrasi yang disebut E-Temponasi untuk memfasilitasi warga melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.
"Aplikasi E-Temponasi memiliki manfaat untuk membantu masyarakat dalam menyampaikan informasi kepada pemerintah apabila terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kupang," kata Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang yang diterima di Kupang, dilansir Antara, Jumat, 8 Oktober.
Baca juga:
- Bangkai Lumba-lumba Pemintal yang Terdampar di Kupang Dikuburkan
- Bentrok Berdarah di Adonara NTT, Wabub Agustinus 'Blusukan' Upayakan Mediasi Melalui Budaya Kakan Keru Arin Baki
- Peraih Emas PON Papua Pulang Naik Pick Up, Ini Penjelasan Pemprov NTT
- Sisilia, Perempuan Asal Kupang NTT yang 'Lengserkan' Sunarso di Posisi Dirut BRI Disebut Erick Thohir Punya Latar Belakang yang Membanggakan
Wakil Bupati mengatakan, aplikasi E-Temponasi dirancang untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan mengenai kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.
Dia meminta instansi pemerintah terkait segera mensosialisasikan pemanfaatan aplikasi E-Temponasi kepada masyarakat hingga di tingkat desa.
Selain itu, dia meminta pengembang aplikasi memastikan keamanan sistem.
"Harus bisa dipastikan bahwa sistem yang digunakan sangat aman guna memastikan bahwa layanan dan sistem E-Temponasi hanya dapat diakses oleh pengguna yang jelas," kata Jerry.