KPK Gandeng BPK dan BPKP Usut Dugaan Korupsi LNG di Pertamina
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengusut dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero).
Selain dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), komisi antirasuah juga melakukan koordinsi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengusut dugaan korupsi tersebut.
"KPK tentu masih akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan serta instansi lainnya seperti BPK maupun BPKP untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam pengumpulan alat bukti," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 6 Oktober.
Dia mengatakan KPK telah dipersilakan oleh Kejaksaan Agung untuk menuntaskan dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) itu. Hal ini terjadi setelah dilakukan koordinasi setelah kedua lembaga ini sama-sama melakukan penyelidikan.
Tapi, Ali mengatakan hal semacam ini bukan hal baru karena sudah pernah dilakukan KPK bersama aparat penegak hukum lain. "Misalnya, dalam kegiatan tangkap dugaan korupsi pengisian jabatan kepala desa dan camat di wilayah Kabupaten Nganjuk atas koordinasi KPK dengan Bareskrim Polri, penanganan perkara korupsi penyalahgunaan ijin tambang di Sulawesi Tenggara atas koordinasi KPK dengan Kejaksaan Tinggi setempat dan beberapa kegiatan lainnya," ungkapnya.
Dengan adanya koordinasi dan sinergi semacam ini, Ali meyakini proses hukum akan makin kuat dan dapat memberikan manfaat optimal dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Koordinasi dan sinergi penanganan suatu perkara antar-aparat penegak hukum niscaya akan memperkuat proses hukumnya dan memberikan manfaat yang optimal dalam upaya pemberantasan korupsi," tegasnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyerahkan penyidikan perkara dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero) ke KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Direktur Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan kegiatan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Penyelidikan tersebut kata Leonard, dilakukan sejak 22 Maret 2021 atas dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero).
Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan KPK, diketahui penyidik KPK saat ini juga telah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama. Atas alasan inilah maka Kejaksaan Agung mempersilakan komisi antirasuah melakukan penyidikan.
Sebagai informasi, pada Februari lalu Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan bahwa perseroan mengkaji ulang rencana pembelian LNG dari Mozambique LNG1 Comapny Pte Ltd sebesar 1 juta ton LNG per tahun (MTPA) atau sekitar 17 kargo per tahun mulai akhir 2024 atau awal 2025 selama periode 20 tahun. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR.