KPK Pastikan Surat Penyelidikan Dugaan Korupsi di Kabupaten Gowa Palsu
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan surat penyelidikan dugaan korupsi di Kabupaten Gowa adalah palsu. Kepastian ini setelah mereka memeriksa surat yang beredar luas di tengah masyarakat tersebut.
"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa kedua surat tersebut palsu," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 6 Oktober.
Ia mengatakan surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan KPK yang terlihat dari penomoran surat. "Surat juga tidak dibubuhi tanda tangan serta salah dalam penyebutan pihak penandatangan yaitu atas nama Eko Marjono sebagai Direktur Analisa Korupsi dan Direktur Penyelidikan," tegas Ali.
KPK menduga surat ini dibuat untuk memeras pihak tertentu di Kabupaten Gowa dan hal ini kerap terjadi. Sehingga, Ali meminta masyarakat berhati-hati jika mendapati surat semacam ini dan diharapkan segera melaporkan ke pihak berwajib.
"Secara tegas KPK meminta para pihak tidak lagi memalsukan atau melakukan tindakan-tindakan mengatasnamakan KPK untuk menipu, memeras, dan bertindak kriminal lainnya yang dapat merugikan masyarakat. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang sering terjadi di berbagai daerah ini," ungkapnya.
Baca juga:
Selain melaporkan ke pihak berwajib, masyarakat juga bisa melaporkan surat maupun tindakan pemerasan ke call center KPK 198.
Ada dua surat yang ditemukan KPK dan beredar di masyarakat yaitu surat terkait kegiatan monitoring dan pengumpulan keterangan lanjutan serta penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Gowa.
Surat palsu itu dibuat dengan ditandatangani oleh Direktur Analisa Korupsi dan Direktur Penyelidikan, yang keduanya atas nama Eko Marjono yang ditujukan untuk Deputi Penindakan dan Komisioner KPK.